Pilar Program Stunting

Pencegahan stunting menyasar berbagai penyebab langsung dan tidak langsung yang memerlukan kerjasama dan koordinasi lintas sektor di seluruh tingkatan pemerintah, swasta dan dunia usaha serta masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan dokumen acuan yang dapat digunakan untuk memastikan koordinasi tersebut terlaksana secara konvergen untuk seluruh intervensi. Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung komitmen para pimpinan nasional baik di pusat maupun daerah.

Pilar 1

Komitmen dan Visi Kepemimpinan Nasional dan Daerah

Pilar 1 (satu) bertujuan memastikan pencegahan stunting menjadi prioritas pemerintah tingkat pusat, daerah, hingga tingkat desa.

Pilar ini menjaga dan menindaklanjuti komitmen dan visi Presiden dan Wakil Presiden terhadap Percepatan Pencegahan Stunting dengan mengarahkan, mengkoordinasikan, dan memperkuat strategi, kebijakan, dan target pencegahan stunting. Penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, kelompok-kelompok masyarakat, hingga rumah tangga. Penetapan strategi dan kebijakan percepatan pencegahan stunting diselaraskan dengan sasaran World Health Assembly (WHA) 2025, dan agenda kedua dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Berbagai kegiatan terkait Pilar Satu dikoordinasikan oleh Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia (Setwapres RI).

Strategi Pencapaian

  1. Visi dan komitmen kepemimpinan nasional, dengan memastikan bahwa visi, arahan, dan dukungan Presiden dan Wakil Presiden untuk pencegahan stunting tersosialiasi dengan baik dan diterjemahkan ke dalam kebijakan dan distribusi sumber daya yang tepat sasaran dan memadai di semua tingkatan pemerintah dan non-pemerintah.
  2. Kepemimpinan Pemerintah Daerah untuk pencegahan stunting, dengan menciptakan lingkungan kebijakan yang mendukung bagi penyelenggaraan percepatan pencegahan stunting yang konvergen dan berbasis pencapaian hasil.
  3. Kepemimpinan pemerintah desa untuk pencegahan stunting, dengan menciptakan lingkungan kebijakan yang mendukung bagi penyelenggaraan percepatan pencegahan stunting secara konvergen di tingkat desa.
  4. Keterlibatan dunia usaha, universitas/akademisi, organisasi profesi, media, dan organisasi/kelompok masyarakat lainnya, dengan memobilisasi sumber daya dan mendorong partisipasi secara aktif dalam percepatan pencegahan stunting di kalangan masyarakat.

Instrumen Pelaksanaan

Untuk memastikan agar komitmen kepemimpinan nasional dan daerah tetap terjaga dan berkelanjutan diperlukan berbagai Instrumen sebagai berikut:

  • Kebijakan tentang percepatan pencegahan stunting.
  • Rekomendasi kebijakan (Policy Brief).
  • Rembuk stunting.

 

Komitmen Kepala Dearah http://dashboard.setnas-stunting.id/komitmen-kepala-daerah/
Regulasi/Kebijakan http://dashboard.setnas-stunting.id/regulasi-kebijakan/

Pilar 2

Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku

Pilar 2 (dua) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman serta mendorong perubahan perilaku untuk mencegah stunting.

Pilar ini meliputi: (a) Kampanye nasional dan sosialisasi menggunakan berbagai bentuk media dan berbagai kegiatan masyarakat; (b) Komunikasi antar pribadi untuk mendorong perubahan perilaku di tingkat rumah tangga; (c) Advokasi secara berkelanjutan kepada para pembuat keputusan di berbagai tingkatan pemerintah; dan (d) Pengembangan kapasitas pengelola program.

Pilar 2 (dua) dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan yang bertanggungjawab terhadap pesan kunci dan isi pesan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertanggungjawab atas kegiatan kampanye nasional termasuka saluran dan metode kampanye.

Strategi Pencapaian

Strategi pencapaian tujuan Pilar 2 (dua) adalah melalui pendekatan Komunikasi Perubahan Perilaku yang dituangkan dalam Strategi Komunikasi, baik di pusat maupun daerah, yang meliputi:

  1. Memastikan kampanye perubahan perilaku bagi masyarakat umum yang konsisten dan Berkelanjutan.
  2. Memperkuat komunikasi antar pribadi sesuai konteks sasaran.
  3. Memastikan advokasi berkelanjutan kepada pengambil keputusan.
  4. Mengembangkan kapasitas pengelola program.

Instrumen Pelaksanaan

Kampanye perubahan perilaku bagi masyarakat umum yang konsisten dan berkelanjutan. Alat yang digunakan untuk melaksanakan aksi ini adalah:

  • Strategi kampanye perubahan perilaku disusun dengan pesan inti yang digunakan secara nasional, berbasis fakta, menyasar masyarakat secara luas, memiliki dampak yang terukur, dan dilengkapi dengan panduan dan alat bantu serta didukung mekanisme koordinasi, anggaran, dan sumber daya yang memadai.
  • Alat ini dikelola oleh Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk tingkat pusat, dan Dinas Kesehatan bersama Dinas Komunikasi dan Informasi untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Komunikasi antar pribadi sesuai konteks sasaran.. Alat yang digunakan untuk melaksanakan aksi ini adalah:

  • Strategi komunikasi antar pribadi untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat.
  • Kegiatan ini dikelola oleh Kementerian Kesehatan untuk tingkat pusat dan Dinas Kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Advokasi berkelanjutan kepada pengambil keputusan. Alat yang digunakan untuk melaksanakan aksi ini adalah:

  • Strategi advokasi yang mencakup perencanaan, pembagian tugas dan tanggung jawab, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan diseminasi hasil untuk perbaikan penyelenggaraan berikutnya.
  • Aturan/kebijakan dan sumber daya, seperti rekomendasi kebijakan, Peraturan Presiden/ Menteri/Direktur Jenderal, Tenaga Penyuluh Lapangan, Bantuan Operasional Kesehatan untuk Promosi Kesehatan.
  • Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika di tingkat pusat dan Pemerintah Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pengembangan kapasitas pengelola program. Alat yang digunakan untuk melaksanakan aksi ini adalah:

  • Penyediaan materi-materi komunikasi, informasi, dan edukasi.
  • Pelatihan untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara baik dari institusi pemerintah maupun masyarakat madani.
  • Pemantauan dan Evaluasi; untuk mengukur kemajuan, dan memberikan umpan balik serta peningkatan kualitas penyelenggaraan kegiatan komunikasi perubahan perilaku yang efektif dan efisien.
  • Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk tingkat pusat dan Dinas Kesehatan dan Dinas Komunikasi dan Informasi untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

 

Persepsi Masyarakat tentang Stunting
http://dashboard.setnas-stunting.id/persepsi-masyarakat-tentang-stunting/

Regulasi/Kebijakan Komunikasi Perubahan Perilaku
http://dashboard.setnas-stunting.id/regulasi-kebijakan-bcc/

Pelaksanaan Komunikasi Antar Peribadi (KAP)
http://dashboard.setnas-stunting.id/pelaksanaan-kap/

 

Pilar 3

Konvergensi Program Pusat, Daerah, dan Desa

Pilar 3 (tiga) bertujuan memperkuat konvergensi melalui koordinasi dan konsolidasi program dan kegiatan pusat, daerah, dan desa.

Konvergensi merupakan pendekatan penyampaian intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terintegrasi, dan bersama-sama untuk mencegah stunting kepada sasaran prioritas. Penyelenggaraan intervensi secara konvergen dilakukan dengan menyelaraskan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan pengendalian kegiatan lintas sektor serta antar tingkat pemerintahan dan masyarakat. Pilar 3 (tiga) dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri, dengan melibatkan kementerian teknis terkait, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.

 

Strategi Pencapaian

Strategi pencapaian tujuan Pilar 3 (tiga) adalah:

  1. Memastikan konvergensi dalam perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan untuk meningkatkan cakupan dan kualitas intervensi gizi prioritas melalui pengembangan kapasitas pemerintah kabupaten/kota.
  2. Meningkatkan kualitas pengelolaan layanan program untuk memastikan sasaran prioritas (Rumah Tangga 1.000 HPK) memperoleh dan memanfaatkan paket intervensi yang disediakan.
  3. Memperkuat koordinasi lintas sektor dan antar tingkatan pemerintah, sampai dengan desa untuk memastikan keselarasan penyediaan dan penyelenggaraan pelaksanaan program.
  4. Membagi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah di semua tingkatan untuk menyelenggarakan konvergensi.

 

Instrumen Pelaksanaan

Untuk memastikan agar seluruh strategi pencapaian dapat terlaksana, diperlukan berbagai instrumen sebagai berikut:

  • Perencanaan dan penganggaran berbasis data,
  • Pelaksanaan konvergensi program dan kegiatan di tingkat Pusat dan daerah,
  • Pengembangan kapasitas pemerintah daerah.

 

Aksi Konvergensi,
http://dashboard.setnas-stunting.id/aksi-konvergensi/

Konvergensi Desa
Pembentukan KPM http://dashboard.setnas-stunting.id/pembentukan-kpm/
Scorecard http://dashboard.setnas-stunting.id/scorecard/
Pembentukan Rumah Desa Sehat http://dashboard.setnas-stunting.id/pembentukan-rds/
Rembuk Stunting Desa http://dashboard.setnas-stunting.id/rembuk-stunting-desa-rsd/

 

Pilar 4

Ketahanan Pangan dan Gizi

Pilar 4 (empat) bertujuan meningkatkan akses terhadap makanan bergizi dan mendorong ketahanan pangan.

Pilar ini meliputi penguatan kebijakan pemenuhan kebutuhan gizi dan pangan masyarakat, mencakup pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga, pemberian bantuan pangan dan makanan tambahan, investasi dan inovasi pengembangan produk, dan keamanan pangan sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 36/2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 18/2012 tentang Pangan. Pilar 4 (empat) dikoordinasikan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan, dengan melibatkan kementerian teknis terkait serta Pemerintah Daerah dan Desa. Kementerian Sosial melalui pemberian bantuan tunai, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Kementerian Kesehatan menjamin tersedianya makanan tambahan khusus untuk ibu hamil dan anak yang menderita kekurangan gizi.

Strategi pencapaian

  1. Pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi.
  2. Perluasan program bantuan sosial dan bantuan pangan yang bergizi untuk keluarga kurang mampu.
  3. Penguatan fortifikasi pangan.
  4. Penguatan regulasi mengenai label dan iklan pangan.

Instrumen Pelaksanaan

Instrumen yang digunakan untuk mendukung strategi pencapaian meliputi:

  1. Alat untuk melaksanakan aksi Pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga adalah:
    • Diversifikasi pangan berbasis sumber daya pangan pangan lokal;
    • Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) L;
    • Peningkatkan konsumsi pangan hewani dan nabati terutama bagi kelompok sasaran dan kelompok rawan gizi lainnya;
    • Instrumen ini dikelola oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian untuk tingkat pusat dan Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian dan/atau Dinas Ketahanan Pangan bekerja sama dengan Puskesmas dan lembaga masyarakat lainnya untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Penambahan item bahan pangan yang bergizi serta perluasan cakupan wilayah dan penerima program bantuan sosial dan bantuan pangan, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar dapat memenuhi kebutuhan gizi sasaran prioritas.
  3. Fortifikasi pangan. Alat yang digunakan untuk melaksanakan aksi ini adalah:
    • Peningkatan cakupan dan kualitas program fortifikasi pangan utama yang sudah berjalan seperti fortifikasi garam, tepung terigu, dan minyak goreng serta biofortifikasi sehingga dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
    • Instrumen ini dikelola oleh Kementerian Perindustrian untuk tingkat pusat dan Dinas Perindustrian untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  4. Pengawasan Keamanan Pangan. Alat yang digunakan untuk melaksanakan aksi ini adalah:
    • Penguatan koordinasi kelembagaan, otoritas kompetensi bidang keamanan dan mutu pangan baik pangan segar maupun olahan, dan penegakan hukum terkait dengan label (kehalalan, komposisi bahan, tanggal kadaluwarsa, dan sebagainya) dan iklan pangan.
    • Instrumen ini dikelola oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait di tingkat pusat, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, dan institusi vertikal BPOM dan Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

BPNT http://dashboard.setnas-stunting.id/bpnt/
Pekarangan Pangan Lestari (RPL) http://dashboard.setnas-stunting.id/pekarangan-pangan-lestari-p2l/
Ketahanan dan Kerentanan Pangan http://dashboard.setnas-stunting.id/fsva/

 

Pilar 5

Pemantauan dan Evaluasi

Pilar 5 (lima) bertujuan untuk meningkatkan pemantauan dan evaluasi sebagai dasar untuk memastikan pemberian layanan yang bermutu, peningkatan akuntabilitas, dan percepatan pembelajaran.

Sistem pemantauan dan evaluasi berbasis hasil dapat membantu pemerintah untuk membangun basis pengetahuan yang kuat dan mendorong perubahan cara menyelenggarakan program, peningkatan kinerja, akuntabilitas, transparansi, pengetahuan dan mempercepat pembelajaran. Untuk memastikan keberlanjutannya, sistem pemantauan dan evaluasi berbasis hasil ini perlu mendapat perhatian, dukungan sumber daya, dan komitmen politik secara terus menerus. Pemantauan dan evaluasi akan menitikberatkan pada: (a) dampak dan capaian program; (b) output kunci; dan (c) faktor-faktor yang mendukung percepatan pencegahan stunting.

Pemantauan akan memanfaatkan sistem pengumpulan dan pelaporan data yang telah ada, termasuk data BPS, data Kementerian/Lembaga, sistem anggaran nasional dan daerah, sistem perencanaan dan pemantauan elektronik pemerintah, seperti KRISNA, E-Monev, OM-SPAN, dan SMART. Sistem yang telah dikembangkan tersebut dapat disempurnakan untuk menjawab kebutuhan penilaian pencapaian dan dampak program di tingkat nasional dan kabupaten/kota. Kegiatan pemantauan langsung akan dilakukan untuk melakukan verifikasi data ke daerah dan mengumpulkan informasi yang tidak tercakup dalam sistem pendataan yang ada. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program pencegahan stunting akan dikoordinasikan oleh Bappenas dan Setwapres.

SSGBI

Badan Pusat Statistik bersama dengan Badan Penelitan dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan melaksanakan integrasi Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2019 dengan Studi Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) Tahun 2019. Dengan integrasi tersebut, dapat diperoleh data prevalensi stunting sekaligus analisis yang lebih kaya mengenai faktor sosial ekonomi rumah tangga yang dapat digunakan untuk penanganan penurunan stunting.

Sumber: Laporan Riset Nasional – Kemenkes

Monitoring Anggaran http://dashboard.setnas-stunting.id/monitoring-anggaran/

Kesehatan Remaja (Susenas 2018) http://dashboard.setnas-stunting.id/monitoring-anggaran/

Pelatihan Calon Pelatih  Pendidik PAUD http://dashboard.setnas-stunting.id/pelatihan-calon-pelatih-paud/

Program Percepatan Pencegahan Stunting http://dashboard.setnas-stunting.id/pelatihan-calon-pelatih-paud/